MEDIAINDOABADI.BIZ.ID.
LAMPUNG– Ketua Jajaran Wartawan Indonesia ( JWI ) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Lampung Rudi Sapari As, Menyikapi surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, Terkait larangan kerjasama jurnalis di bidang kemitraan publikasi untuk para jurnalis yang belum memiliki sertifikat dari dewan pers hal tersebut di anggap pembelengguan kebebasan Pers.( Kamis/31/10/2024 )
Rudi Sapari As menjelaskan, Saya menerima pesan dari team yang isi nya pdf surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu,
Nomor: 3504/800/D.01/X/2024
Perihal: Himbauan Hubungan Kemitraan
dengan Media dan Wartawan
Yth.
Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, SD, SMP Se- Kabupaten Pringsewu
di
Tempat
Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kepolisian Resor Pringsewu Kepolisian NegaraRepublik Indonesia Nomor : B/675/X/HUM.5.1/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihalHimbauan hubungan kemitraan dengan media dan wartawan, terkait dengan hal tersebut komunikasi dan publikasi hanya dilakukan dengan media yang terverifikasi atau wartawan yang telah bersertifikasi oleh dewan pers, adapun kedua informasi tersebut dapat di akses melalui laman resmi dewan pers di. http://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers ( laman perusahaan terferifikasi ) dan http:dewanpers.or.id/data/sertifikasi.wartwan ( laman pencarian wartawan tersertifikasi )
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih
TTD: PLT Kepala Dinas Pendidikan
DRA. Titik Puji Lestari
"Menurut saya surat edaran tersebut sebagai upaya pembatasan kebebasan pers dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik di sekolah. Walaupun bertujuan baik menurut saya kebijakan ini bisa membawa dampak negatif, yang dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kebebasan pers di wilayah tersebut, karna Pers memiliki peran penting sebagai pilar ke-empat dalam demokrasi,"Kata Rudi Sapari
"Kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dihormati, dan pemerintah atau pihak swasta tidak berhak mengintervensi media dalam menjalankan tugasnya. Papar Rudi
Undang-Undang Pers dan Poin Pentingnya dalam Melindungi Kebebasan Jurnalistik Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, terdapat beberapa poin utama yang bertujuan melindungi kebebasan pers dan mendukung fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat secara akurat, bertanggung jawab, dan profesional.
Rudi Sapari As menambah, Menurut saya Perusahaan Pers semua nya saya yakin mempunyai legalitas yang jelas, terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Hal tersebut menurut saya jelas keberadaan Pers itu resmi di Pemerintahan serta sesuai UU Pers.(Red)Erlangga
0 Komentar