Buntok | Polres Barito Selatan mengadakan Press Release atas penangkapan tiga orang pelaku warga Barito Selatan berdasarkan KTP yang telah di amankan oleh Polres Barito Selatan maka dari itu di adakan press release dan pemusnahan barang bukti jenis Narkoba di Mako Polres lama. Kemis Tanggal ( 01-02-2024) Pagi.Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra S.I.K. di dampingi unsur Forkopimda daerah terkait dan penasehat hukum tersangka hal pelaksanaan dan penyaksian pemusnahan Narkoba Jenis Sabu dalam keterangan nya Kapolres ke pada beberapa awak media mengatakan
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum polres Barito Selatan yang di tangani Satres Narkoba mengungkap dua kasus di Bulan Januari tahun 2024
Adapun kasus yang di ungkap yakni mengamankan tiga orang tersangka di tangani dengan dua laporan polisi juga barang bukti yang di amankan ada dua tempat kejadian perkara ( TKP)
" TKP yang pertama, Penangkapan Jenis sabu dengan berat seratus koma dua gram ini sangat besar di Jalan Negara Buntok Ampah di pinggir jalan sababilah RT.01 Desa Sababilah dan TKP Desa Penda Asam," ucapnya . Kapolres Barsel
Selain itu juga selain barang bukti narkotika jenis sabu juga menyita dan mengamankan barang bukti lain dari TB yakni satu buah henpone merk Asustek, satu buah unit sepeda motor merk Honda Vario tas lempang, lakban dan plastik resek
dari pelaku tersangka lainnya yakni S dan P mengamankan barang bukti lain nya berupa satu buah henpone merk Vivo warna biru dan Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah) dan satu buah botol warna hitam
"Atas perbuatannya para tersangka di kenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang undang RI Nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,"
"Selanjutnya di lakukan proses pemusnahan barang bukti yang masih tersimpan dalam plastik warna putih di buka dan dimasukkan dalam satu wadah warna biru berisi air di aduk selanjutnya di buang ke selokan," mengakhiri.(ML)
0 Komentar