BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Dijerat Pasal 82 Ayat 1 & 2 Junto 76E Nomor. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pengganti UU RI Nomor. 1 Tahun 2016

.
BU://https//mediaindoabadi.co.id - Dijerat Pasal 82 Ayat 1 & 2 Junto 76E Nomor. 17 Tahun 2016 Peraturan Pengganti Undang - Undang Republik Indonesia (RI) Nomor. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana. 20 Tahun Penjara & Denda 5 Milyar Rupiah.

Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Lambe Patabang Birama,
S. I. K., M. H menggelar Press Conference di Cmmand Center Polres Bengkulu Utara, selasa 23 Januari Tahun 2024 sekira pukul 17.00 wib untuk memberikan informasi terkait Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur.

Dimana diketahui sebelumnya, Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara terutama pihak sekolah yang digegerkan oleh Oknum Guru Agama tingkat Sekolah Dasar Negeri ( SDN) Inisial HR diduga melakukan pencabulan 24 Siswi tempat HR mengajar.

Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara & Polsek Putri Hijau sebelumnya telah berhasil mengamankan Terduga HR sebagai tersangka utama pencabulan.

Korban-Korban tersebut adalah Siswi - Siswi kelas 4, kelas 5 & kelas 6 salah satu Sekolah SDN yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Dimana terduga pelaku melakukan Pencabulan terhadap 24 muridnya tempat HR mengajar.

Kapolres AKBP. Lambe Patabang Birana, S. I. K., M. H menjelaskan bahwa peristiwa memilukan & memalukan ini telah berlangsung sejak lama, & terjadi dilakukan pada saat didalam kelas dalam kegiatan sedang berlangsung.

"Pengakuan Korban kepada orang tuannya menunjukkan bahwa kejadian tersebut sering terjadi pada saat praktik pelajaran sedang berlangsung. Guru Agama ini diduga kuat melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian - bagian yang sangat sensitif anak, "ujar AKBP. Lambe Patabang Birana, S. I. K., M. H pada saat dikonfirmasi oleh awak media ( 23/01/2024).

Pada saat praktik dalam pelajaran sedang berlangsung, HR diduga dengan sengaja menyentuh bagian - bagian yang sensitif pada anak, itu dilakukan tersangka HR berulang - ulang terhadap 24 korban.

Terkait pelaku HR sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 & 2 Junto 76E Nomor. 17 Tahun 2016

Tentang peraturan pengganti Undang - Undang Republik Indonesia (RI) Nomor. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara & denda 5 Milyar Tutup Kapolres.

 **"( Samsudin )**"

Posting Komentar

0 Komentar