BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

BEMNUS Jatim Ultimatum Polresta Malang Kota Soal Kasus Pengeroyokan Putra Ketua PERGUNU

Kota Malang | Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Provinsi Jawa Timur (BEMNUS Jatim) lakukan audiensi dengan Polresta Malang Kota, Selasa (09/01/24).

Audiensi ini dilakukan buntut dari kasus pengeroyokan yang menimpa putra dari Dr Ilyas Indra, salah satu Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU), yakni HAD (inisial). Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Cafe Loteng, Malang, (03/09/23).

Dalam kasus tersebut Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni EM dan HAA yang diketahui adalah anak dari seorang polisi dan pengusaha. Namun, dalam perjalanan proses hukum, pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perjalanan waktu melakukan laporan balik.

Koordinator BEM Nusantara Jatim, Nurkhan Faiz Afiq Mujahid menilai, sikap polres tidak manusiawi.

"Kita mendengar dari pihak polres bahwa alasan mereka menerima laporan balik pelaku yang kini sudah tersangka itu karena mereka sebagai polisi tidak boleh menolak laporan. Iya betul, tapi persoalannya pelapor ini kini sudah tersangka, waktu itu sedang dalam proses hukum atas suatu laporan. Artinya subjeknya sama. Rasanya kurang manusiawi," kata pria yang akrab disapa Faiz ini di halaman Polresta Malang Kota, Selasa (09/01/24).

"Apalagi sampai detik ini sejak ditetapkan tersangka, pelaku tidak ditahan. Padahal berkas sudah masuk ke kejaksaan," tambah dia.

Faiz mengaku menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang tengah bergulir ini.

"Kami (Bemnus Jatim) menanyakan beberapa hal yang menurut kami perlu ditanyakan. Hasil dari audiensi kami dengan pihak Polresta Malang Kota, kami menemukan beberapa kejanggalan seperti diulur-ulurnya waktu press release resmi dari Polresta Malang Kota, ketidaksinkronan kronologi yang disampaikan, dan ada satu lagi hal yang sangat janggal, yakni tersangka tidak ditahan karena alasan pihak Polresta Malang Kota menerima surat permohonan penangguhan dari pihak tersangka dikarenakan tersangka akan melakukan UAS. Tapi sampai hari ini belum juga ditahan. Padahal kita tau, hari sudah memasuki libur panjang," tutur koordinator wilayah BEMNUS Jatim tersebut.

"Kita saja dalam organisasi dalam hal surat menyurat atau dalam kultur kita yang lain, kita diwajibkan teliti dan tertib, apalagi dalam hal administratif. Masa sekelas Polresta Malang Kota tidak menanyakan ujiannya ujian apa, deedlinenya sampai kapan, atau hal ihwal kegentingan apa yang dimaksud oleh surat permohonan penangguhan tersebut. Bahkan terkait masa libur panjang tersebut saja kami yang mengingatkan, artinya seandainya tidak diingatkan bisa saja tidak ditahan dengan alasan yang sama," imbuhnya.

Bemnus Jatim, lanjut Faiz, mendesak Polresta Malang Kota agar segera menahan tersangka.

"Demi kepercayaan kita sebagai kaum muda dan warga negara kepada institusi kepolisian serta rasa kemanusiaan, kami mendesak Polresta Malang Kota agar segera menyerahkan tersangka ke kejaksaan. Jika proses hukum tidak kunjung berjalan, kami beserta beberapa unsur masyarakat lainnya akan melakukan opsi-opsi lain dan mengkampanyekan mosi tidak percaya pada Polresta Malang Kota," pungkasnya.

Sebagai informasi, BEM Nusantara Jawa Timur melayangkan press release terkait kasus tersebut. Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut:

1.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang ada dengan as soon as possible, transparan, dan tidak tumpang tindih.

2.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka EM dan HAA.

3.Mendesak Polresta Malang Kota untuk segera melakukan press release resmi sesuai ketentuan dan jadwal yang ada.

4. Mendesak Kapolresta Malang Kota untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka terkait tudingan penunggangan advokasi yang dilakukan oleh BEM NUSANTARA JAWA TIMUR.

5.Mendesak Polresta Malang Kota untuk menindaklanjuti tuntutan ini dalam waktu secepat-cepatnya.

6.Jika Polresta Malang Kota tidak mengamini tuntutan yang telah disebutkan di muka, maka BEM NUSANTARA JAWA TIMUR akan melakukan Langkah-langkah lanjutan.

7.BEM NUSANTARA JAWA TIMUR memberikan Mosi Tidak Percaya kepada Polresta Malang Kota.

Posting Komentar

0 Komentar