Kepahiang; - mediaindoabadi.co.id - anggaran RP. 402. 309. 399 tahun 2023, pembangunan jalan sentra usaha tani (JSUT) Dana Desa diduga asal jadi.
Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 yang dialokasikan Pemerintah melalui anggaran pendapatan & belanja Negara (APBN) yang direalisasikan peruntukkanya tidak lain untuk mensejahterakan masyarakat & pemberdayaan.
Sehingga keluarlah pedoman umum Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa adalah salah satu peraturan Menteri dalam Negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan Menteri dalam Negeri yang kejar tayang & dilemparkan oleh Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo tertanggal 31 tahun 2014.
Tidak seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa kami Desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, menurut sumber inisial As ini mengatakan, Kepala Desa Kami ini diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2014 & Permendagri nomor 144 tahun 2014, dimana pembangunan jalan sentra usaha tani ( JSUT) diduga pembangunan yang dianggarkan melalui Dana Desa diduga asal jadi.
Menyikapi laporan Warga Desa Suka Merindu, awak media semaku.net melakukan monitoring kelokasi pembangunan JSUT desa tersebut 22 januari 2024, sesampainya kelokasi benar saja pembangunan jalan sentra usaha tani ini yang dikerjakan oleh pemerintahan setempat terkesan asal jadi + asal - asalan, hingga sudah masuk tahun 2024 pembangunan tersebut belum juga selesai.
Awak media ini mencoba untuk konfirmasi melalui Via WhatsAPP Kepala Desa Suka Merindu terkait pembangunan tersebut, beliau tidak menjawab. Akhirnya Kami konfirmasi dengan tim pelaksana pekerjaan Desa setempat, mereka hanya menjawab!!
"Kegiatan ini masih dalam masa pengerjaan, Kami juga tidak tau persis terkait anggarannya Kami hanya kerja berdasarkan perintah Pak Kades Desa Kami yaitu Desa Suka Merindu imbuh salah seorang dari tim pelaksana yang namanya tidak mau disebut.
**"( Samsudin )"**
0 Komentar