BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Aceh barat-Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Calon Anggota Legislatif (Caleg) kec.johan pahlawan, di Kabupaten Aceh Barat diduga dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Minggu, 28/01/2024



mediaindoabadi.co.id
Juru bicara masyarakat Aceh barat ( Format ) menyebutkan ada sejumlah perusakan baliho caleg yang tersebar di berbagai titik jalan di kabupaten Aceh barat, Untuk itu dirinya meminta  kepada aparat terkait hal ini supaya mengawasi dan menjaga kondusifitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami melihat ada motif dari oknum pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab terhadap pengrusakan baliho-baliho ini, ” kata jubir format T.Ediman Saputra.SH

Lanjutnya, jangan sampai hal itu dibiarkan dan menyebabkan suasana menjadi tidak kondusif, ada permusuhan, rasa saling curiga terhadap kelompok tertentu. “Diharapkan agar suasana pemilihan ini menjadi lebih kondusif, berlangsung seperti yang kita harapkan, aman dan damai, ”.

Hal itu menjadi tanggung jawab bersama termasuk masyarakat, Siapapun pelakunya, tangkap dan serahkan ke aparat penegak hukum. Sehingga ke depan tak ada lagi upaya provokasi. Kita berikan waktu ke pihak yang berwenang untuk bekerja. Mari semua kita ciptakan suasana damai dan aman di Aceh barat Pahlawan khususnya, Aceh 

Dijelaskan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti merusak APK, karena itu termasuk merusak properti orang lain.


“Sanksi pidana itu tercantum dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta, ” Jelas jubir format,T.Ediman saputra.SH

Posting Komentar

0 Komentar