BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Pembukaan Pendaftaran KPPS kecamatan Sungailimau Kabupaten Padang Pariaman Di Serbu Masyarakat


Padang pariaman. Jumat 15 Desember 2023 indo abadi com.

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka 11 Desember sampai 20 Desember 2023. Pendaftaran itu mendapat respon positif dari masyarakat,kususnya masyarakat kecamatan sunggailimau kabupaten Padang Pariaman, ini dapat dilihat banyaknya peserta yang mengikuti pendapataran menjadi anggota KPPS di wilayah kecamatan sungailimau,ini menandakan birokrasi yang jalan sehingga informasi ini bisa diterima masyarakat luas.

Degan banyaknya peserta yang melamar,awak media mencoba memintak konfirmasi kepada ketua PPK kecamatan sungailimau tentang penyeleksian angota KPPS lewat via telepon.

Bapak Rizal sebagai ketua PPK kecamatan sungailimau mengatakan, antusias masyarakat untuk menjadi anggota KPPS sangat besar,sehingga kami harus menyaringnya,penyaringan pertama mungkin dari    atministrasi kalau seandainya banyak yang lolos,kami mungkin melakukan tes wawancara tentang pengetahuan dalam pemilu ujar bapak Rizal sebagai ketua PPK kecamatan sungailimau. 

Diberitakan indo abadi.com, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Berikut syarat dan tata cara daftar KPPS Pemilu 2024:

Syarat KPPS Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih
Selain syarat, dikutip dari laman calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Daftar riwayat hidup
Pasfoto berwarna 4x6.

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat. Berikut cara daftar KPPS Pemilu 2023:

Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
Kunjungi Sekretariat PPS nagari setempat
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Masih merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, berikut perincian jadwal dan tahapan pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
Penerimaan pendaftaran: 11-20 Desember 2023
Penelitian administrasi: 11-22 Desember 2023
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
Pengumuman hasil seleksi: 29-30 Desember 2023
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
 
Reporter: Ade nofriadi candra.

Posting Komentar

0 Komentar