Mediaindoabadi co.id (Saptu/Tanggal/25/11/2023)
H.Ali Tanjung SH Ketua Komisi 3 DPRD Sumbar Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Sumbar Mengadakan Pertemuan Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat..
Acara Di Adakan di Samping Rumah Makan Alexandria Kayu Gadang Kabupaten Pesisir Selatan Kecamatan Koto IX Tarusan Kenagarian Sungai Lundang..
Di Hadiri Oleh Masyarakat dari beberapa kenagarian kecamatan koto IX Tarusan melalui undangan yang bagikan oleh perangkat kenagarian masing masing ditambah uang transportasi 150 ribu rupiah perkepala.jumlah yang hadir mencapai 300 orang.. .
sebelum acara di mulai H.Ali Tanjung.SH mengajak masyarakat doa bersama untuk keselamatan saudara kita di Palestina...
lanjut H.Ali Tanjung SH bersama narasumber kabit pajak bapemda daerah Sumbar yosta noverison menjelaskan menerangkan perihal sosialisasi peraturan daerah provinsi sumbar.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi pemerataan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah...
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1)undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa tarif pajak kendaraan bermotor pertama paling rendah 1%{satu persen)dan paling tinggi 2%(dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2% (dua persen)dan paling tinggi 10%(sepuluh persen)...
sekarang selagi ada program peraturan daerah provinsi sumatra barat kata H.Ali Tanjung SH kepada masyarakat yang hadir .selagi masih ada waktu sampai tanggal 23 Desember 2023 yang namanya pemutihan bayar pajak motor mobil yang sudah lama mati atau tidak pernah dibayar sampai 5 tahun atau 10 tahun itu tidak dikenakan denda cukup bayar 2 tahun pembayaran saja .tutup H.Ali Tanjung.SH.reporter ramluschan
0 Komentar