BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Sat Reskrim Polres Kaur Konfrensi Pers Dugaan Tersangka Oknum DPMD Kaur Terkait Pengadaan Jas Kades Tahun anggaran 2022

.
Kaur://https//indoabadi.co.id - sat reskrim polres kaur konfrensi pers dugaan tersangka tindak pidana korupsi oknum kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kaur, terkait program pengadaan jas kepala desa tahun anggaran 2022.

Dasar:
Laporan polisi nomor; LP/GAR/A/11/1X/2023/SPKT. sat reskrim/polreskaur/polda bengkulu tanggal 24 september 2023.

Laporan polisi nomor; LP/GAR/A/12/1X/2023/SPKT. sat reskrim/polres kaur/polda bengkulu tanggal 24 september 2023.

Surat ketetapan tersangka RD als SK nomor; S. TAP/102/X1/RES. 3.3/2023/reskrim, tanggal 28 november 2023.

Surat ketetapan tersangka AD nomor; S.TAP/103/X1/RES. 3.3/2023/reskrim, tanggal 24 november 2023.

Kagiatan:
Mapolres kaur, provinsi bengkulu, 30 november sekira jam:9.30 wib.

Saksi:
45 orang
3 orang ahli

Identitas tersangka:
RD als SK, wiraswasta selaku penyedia jas & tersangka AD selaku pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan kepala DPMD kabupaten kaur.

Pasal yang diterapkan:
RD als SK diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dalam pengadaan pakaian berupa jas terhadap kepala dinas PMD kabupaten kaur sumber dana desa APBdes melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka AD diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri  sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait pengadaan jas kepala desa sumber dana APBdes melalui dana desa (DD) tahun anggaran 2022

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf (a) atau pasal 5 ayat (2) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

"Terhadap kedua tersangka RD
als SK & AD sudah dilakukan penahanan dipolres kaur.

 **( Samsudin )**

Posting Komentar

0 Komentar