BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Hari Ke 2 Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Bersama H.Ali Tanjung.SHKetua Komisi 3 DPRD Sumbar.Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar


Mediaindoabadi co.id (Minggu/Tanggal/26/11/2023)
H.Ali Tanjung SH Ketua Komisi 3 DPRD  Sumbar Ketua Fraksi partai Demokrat DPRD Sumbar  Mengadakan Pertemuan Acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Di pesisir selatan.

Acara Di Adakan di Samping Rumah Makan Alexandria Kayu Gadang Kabupaten Pesisir Selatan Kecamatan Koto IX Tarusan Kenagarian Sungai Lundang..

Di Hadiri Oleh Masyarakat Ninik Mamak Pemuda  dan Bundo kandung dari  kenagarian kecamatan koto IX Tarusan melalui undangan yang bagikan oleh perangkat kenagarian masing masing ditambah uang transportasi 150 ribu rupiah perkepala.

sebelum acara di mulai H.Ali Tanjung.SH mengajak masyarakat doa bersama untuk keselamatan saudara kita yang lagi berjuang di Palestina...

lanjut H.Ali Tanjung SH bersama narasumber Hidayat Dahlan Kepala Cabang Samsat Kabupaten  Pesisir Selatan menjelaskan menerangkan perihal sosialisasi peraturan daerah provinsi sumbar..

.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi

 pemerataan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah...
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1)undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

 bahwa tarif pajak kendaraan bermotor pertama paling rendah 1%{satu persen)dan paling tinggi 2%(dua persen) dan untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu paling rendah 2% (dua persen)dan paling tinggi 10%(sepuluh persen)..sekarang selagi ada program peraturan daerah provinsi sumatra barat kata Hidayat Dahlan  kepada masyarakat yang hadir .

selagi masih ada waktu sampai tanggal 23 Desember 2023 yang namanya pemutihan bayar pajak motor mobil yang sudah lama mati atau tidak pernah dibayar sampai 5 tahun atau 10 tahun itu tidak dikenakan denda cukup bayar 2 tahun pembayaran saja ..

kami bersama pak H.Ali Tanjung SH.Akan berusaha meringan kan urusan pembayaran pajak nanti dan kami akan adakan program Samsat keliling agar masyarakat bisa lebih mudah lagi untuk membayar pajak tidak harus datang ke Samsat ..tutup Hidayat Dahlan..reporter ramlischan.

Posting Komentar

0 Komentar