MUARA ENIM. INDOABADI CO ID. Pada masa kini banyak penambangan pasir yang terdapat di bantaran sungai Lematang, terutama di Desa PERJITO Kecamatan GUNUNG MEGANG Kabupaten MUARA ENIM.Sumatera selatan.
Ketika kami dari INDO NEWS TV. Sedang melintas dikawasan pengambilan tambang Pasir didasar sungai Lematang di sedot.pakai mesin supaya pasir tersebut naik kepinggir jalan atau disebut keatas tebing.
Setelah awak media menelusuri kedalam Desa PERJITO ternyata ada 7 atau 8 penambang Pasir yang ada di Desa tersebut, setelah kami tanyakan kepada para penyekop Pasir mengakut satu demi satu atas nama si A si B dan lain lain, namun setelah kami telusuri mau menghadap yang punya Pengkalan penyedotan Pasir semuanya tidak ada ditempat.
Dalam hal penambangan pasir ini kami anggap ilegal berkemungkinan tidak ada surat izin tambang apa lagi ini sudah termasuk galian C . Yaitu tanah.maupun Pasir harus ada surat izin GUBERNUR.
Menurut pandangan mata kami apa bila setiap hari Pasir tersebut diambil atau diangkut maupun dijual maka akhirnya terjadilah dinding dinding sungai menjadi longsor dihulu penambangan pasir.
Menurut U U Peraturan Pemerintah paling minimal 500 meter dari pemukiman Warga kalau arus air sungai tidak perna deras, tetapi kalau airnya deras dan sering banjir minimal 1000 meter dari pemukiman warga.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah atau Kabupaten maupun pihak dinas Pertambangan harap segera ditinjau dilapangan, kalau memang itu benar mintak segera ditutup dan diberi sanksi pidana. Tandasnya.
Tim red kaperwil /Kabiro Sumsel.
0 Komentar