BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Diduga seorang Pkd kota pariaman melakukan pelanggaran dalam bentuk pemasangan baleo partai


Indo abadi,Pariaman Minggu 19 Nopember

Diduga salah satu anggota Pkd kota pariaman melakukan pelangaran dalam bentuk pemasangan baleo partai di kedainya,laporan itu diterima oleh awak media dari masyarakat sekitar,dia juga mengatakan BKD ini juga seorang polisi pamong praja dikota Pariaman,kalau laporan masyarakat ini benar,ini sagat mencoreng nama baik pawaslu kota Pariaman,yang seharusnya independen tampak berpihak kepada salah satu calek.

Ini akan menjadi asumsi publik,karna lemahnya pengetahuan anggota pawaslu tentang hal yang melanggar kode etik pemilu,atau anggota ini masuk memakai orang dalam, masyarakat juga berharap anggota pawaslu kota Pariaman bisa menjunjung kejujuran dan keadilan

Saat awak media memintak keteranga kepada ketua pawaslu kota Pariaman  bapak riswan tentang pelangaran yang dilakukan anggota nya (PKD) bapak riswan ketua pawaslu kota pariaman belum tahu degan hal tersebut,dan dia mengatakan akan ditelusuri temuan tersebut.

Seharusnya angota PKD kota Pariaman harus tahu Visi dan Misi menjadi seorang PKD,
Contoh Visi Misi PKD Pemilu 2024 
Visi

Menjadi pengawas pemilu tahun 2024 yang terpercaya dan profesional dalam mengemban tugas di desa/kelurahan wilayah nya, serta memastikan semua pihak terkait bertindak secara adil, jujur dan terpercaya.

Misi

1. Mendukung peningkatan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif.
2. Mendukung peningkatan kualitas penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif cepat dan sederhana.
3. Mendukung peningkatan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi.
4. Mendukung penguatan sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, pendidikan, serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel.
5. Memberikan dukungan percepatan penguatan kelembagaan dan SDM Pengawasan aparatur sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawasan pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Contoh Visi Misi PKD Pemilu 2024
Visi

Terciptanya pengawasan pemilu yang efektif & efisien melalui pengawasan pemilu yang berintegritas independen dan profesional, untuk mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di Desa Bina Sejahtera.

Misi

1. Melaksanakan pengawasan pemilu secara taat asas dan taat aturan.
2. Membangun dan Meningkatkan integritas dari kapasitas pengawas pemilu.
3. Menjadi sinergi dengan para pemangku kepentingan dan lembaga penegak hukum.

PKD Pemilu memiliki sejumlah tugas dalam pelaksanaan Pemilu. Tugas PKD Pemilu ini diatur dalam Pasal 108 UU No. 7 Tahun 2017.

Adapun beberapa tugas PKD Pemilu 2024 yaitu:

Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PKD Pemilu 2024
Dalam menjalankan tugas-tugasnya tersebut, PKD Pemilu memiliki sejumlah kewenangan. Hal-hal terkait wewenang PKD Pemilu ini diatur dalam Pasal 109 UU No. 7 Tahun 2017.

Adapun kewenangan PKD Pemilu 2024, yaitu:

Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan
Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Ade nofriadi candra

Posting Komentar

0 Komentar