INDO NEWS TV CO ID.
BANYUASIN. Masih ada oknum Guru yang diduga memintak bantuan berupa uang kepada wali murid yang mengatakan sumbangan suka rela,
Namun kini bukan lagi sumbangan suka rela, melainkan mengikat wali murid, karna yang disebut suka rela adalah tidak menentukan nilai dan waktu.
Sekolah Dasar Negeri 11 Kecamatan MUARA PADANG Kabupaten BANYUASIN yang terletak di Desa TANJUNG BARU, berdasarkan keterangan dari wali murid ada memungut uang bangunan sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )per siswa, mulai dari kelas satu sampai kelas enam.
Berdasarkan keterangan para wali murid uang tersebut untuk membangun penambahan gedung ruang belajar, namun sebaliknya uang tersebut harus dibayar Rp 40.000/
bulan sampai satu tahun.
Selain memintak sumbangan uang SD negeri 11 ini ada menjual buku LKS diluar buku yang tidak berlogo MERDEKA.kepada setiap anak murid didik.
Maka dari itu, apapun alasannya baik memungut uang sumbangan ataupun menjual buku LKS, berdasarkan surat edaran DESMENPORA NO 420/078/SKRET.
PERMENDIKBUT NO 75/2016 pasal 12 ayat 1.
PERMENDIKBUD NO 2 tahun 2008.
Peraturan Pemerintah ( PP )17 tahun 2010.
PERMENDIKNAS NO 75 tahun 2016 serta UU NO 3 tahun 2017 terutama pasal 181.A. secara tegas tertulis larangan itu.
Pasal 12a PERMENDIKBUD NO 75 tahun 2016 tentang KOMITE SEKOLAH .
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Propensi NO 421.2/ 2365a DISDIKBUD /2019 prihal penjualan buku LKS
Undang Undang tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional, maka atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara denda 1 miliar.
Kami selaku dari media kontrol sosial, ingin klarifikasi ke KEPSEK PURNOMO S.Pd. dia selalu menghindar, ditelpon selalu direjek, diSMS tidak perna di balas.
diharapkan kepada DIKNAS PENDIDIKAN KABUPATEN maupun OMBUSMAN, kami mintak di usut tuntas,.kalau memang seorang oknum guru yang sudah melanggar UU maupun peraturan peraturan diatas.
Namun sebelum ada kejelasannya berita tetap kami naikan,
Tim red INDO NEWS TV CO ID.
0 Komentar