BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Berdasarkan Permendes No. 17 Tahun 2019, & PermendagriNo. 114 Tahun 2014, Warga Desa Gunung Terang Musdes RKPdes.


Kaur://https//mediaindoabadi.co.id - berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal & transmigrasi (PDTT) no. 17 tahun 2019 tentang pedoman umum pembangunan & pemberdayaan masyarakat desa

& peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) no. 114 tahun 2014, pedoman pembangunan desa, warga desa gunung terang musyawarah desa (Musdes) rencana penyelenggaraan pemerintahan desa (RKPdesa) tahun anggaran 2024 (12/10/2023)

Bertempat di area balai desa gunung terang, kecamatan kinal, kabupaten kaur, provinsi bengkulu, musyawarah desa (Musdesa) dalam rangka tahapan penyusunan rencana kerja penyelenggaraan pemerintahan desa (RKPdesa) tahun anggaran 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tenaga tim ahli kabupaten kaur, camat kecamatan kinal, kepala desa, sekretaris desa, pendamping desa, pendamping lokal desa, ketua beserta anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, perwakilan PKK, & juga disaksikan langsung oleh babinsa, babinkamtibmas

Acara dibuka oleh kepala desa gunung terang, 'Adi Maryanto, dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari tenaga ahli & camat dalam rangka tahapan awal untuk penyusunan rencana kerja penyelenggaraan pemerintahan desa (RKPdes) tahun anggaran 2024.

Diteruskan Adi Maryanto, kami berharap kepada seluruh lembaga yang ada didesa untuk mencari kegiatan atau pembangunan yang mendesak, sehingga menjadi dasar yang paling relevan dalam menetapkan RKPdes tahun anggaran 2024, serta kita menggunakan pagu anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah & pemerintah pusat tahun 2023 untuk menjadi pengkajian awal dalam penyusunan RKPdes tahun 2024. "ujarnya.

Rislan, kita sama-sama menyusun RKPdes tahun 2024, jangan sampai apa yang kita butuhkan
& hal-hal yang mendesak tidak dimasukkan dalam penyusunan RKPdes tahun 2024, 'himbaunya

Selanjutnya, tim tenaga ahli menyampaikan proses penyusunan RKPdes berdasarkan 2 peraturan permendes
nomor. 17 tahun 2019 & permendagri nomor. 114 tahun 2014, saya harapkan tim yang bekerja sesuai dengan juklak
& juknis yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku

Camat juga mengarahkan terkait RKPdes ini diharapkan, tim ini betul-betul mampu dalam bekerja untuk kemajuan desa gunung terang ditahun berikutnya sesuai sesuai dengan azas manfaat untuk menyejahterakan masyarakat desa, 'tutupnya.

Info,, 'terkait tahapan awal:

 Musdes penyusunan RKPdes
 Pembentukan tim penyusunan
 RKPdes
 Penerapan pagu indikatif desa
 & penyelarasan program/
 kegiatan masuk didesa
 Penerapan ulang RPJMdesa
 Penyusunan rancangan RKPdes
 Penyelenggaran musyawarah
 perencanaan pembangunan
 desa
 Penetapan RKPdesa

   "( Samsudin )"

Posting Komentar

0 Komentar