JAKARTA | Adam Andriantama S.H selaku founder Tempat Hukum.Id meminta Pemerintah Pusat segera memberikan sikap dan menetapkan Laksamana Muda TNI (Purn) Antongan Simatupang (Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam RI) sebagai Penjabat Gubernur Papua.
Hal tersebut didasarkan pada proses hukum yang sedang dijalani oleh Lukas Enembe mantan Gubernur Papua yang diberhentikan karena menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar.
Penetapan tersangka kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua, membuatnya diberhentikan dan digantikan oleh Ridwan Rumasukun yang sebelumnya adalah Sekretaris Gubernur Papua sebagai Pelaksana Harian. Sehingga masa transisi kemimpinan tersebut harus segera disikapi secara seksama oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat harus segera menetapkan Pj. Gub Provinsi Papua dengan kriteria dan kapasitas yang sudah teruji kapasitasnya dalam menjaga stabilitas keamanan, yaitu dengan latar belakang militer. Ungkap Adam
Laksamana Muda TNI (Purn) Antongan Simatupang, M.Tar., Opsia adalah sosok yang tepat menjadi Pejabat Gubernur Papua sesuai dengan kebutuhan Provinsi Papua yang masih rawan akan potensi konflik.
Selain latar belakang militer, beliau juga sudah sejak kecil tinggal dan besar di Papua, sehingga beliau sudah paham bagaimana dan apa yang harus dilakukan untuk Provinsi Papua. Pungkas, pemuda yang peduli dengan isu Papua tersebut.
0 Komentar