BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Gerak Cepat, Aparat Polres Jepara Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Pengrusakan Ponpes

Polres Jepara, Polda Jateng | Satuan Reskrim Polres Jepara mengelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023).

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU.

Keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh santri Ponpes BU tersebut menggunakan senjata tajam. S yang kebetulan saat itu bekerja di luar kota langsung pulang saat mendapatkan kabar tersebut.

“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari.

Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.

S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri.

Merasa dikepung banyak orang, lanjut AKP Ahmad Masdar Tohari, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan arit ke tubuh S.

"HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan" imbuhnya.

Dikatakan AKP Ahmad Masdar, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal  Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ditempat bersamaan, Satreskrim juga ungkap kasus tindakan pengrusakan buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut.

MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu. Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan. 

Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren. Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

S mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian S menyelematkan diri lari ke luar pesantren.

Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, S memanjat pagar. Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM.

BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya S. Suasana memanas, sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. Pagar itu kemudian rusak.

Tiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan," terang Kasat Reskrim Polres Jepara.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.


(Khnza Haryati)

Posting Komentar

0 Komentar