BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Meringkus 1 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Dolok Merawan,Melalui Penyamaran (Undercover Buy).


 Media Indo abadi
TEBING TINGGI | Melalui penyamaran (Undercover Buy) Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu berinisial JW alias Jok (37 tahun) di sekitar kediamannya Dusun V Bangun Rejo,Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada Selasa malam (16/05/2023) sekira pukul 20.32 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP.JH Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,AKP.Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan,pada Rabu (17/05/2023), bahwa penangkapan bermula dari upaya petugas yang menyamar dan ingin membeli Narkotika jenis sabu, ternyata pelaku terpancing dan akhirnya tertangkap petugas.

" Dari tangan pelaku,petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,58 Gram,5 plastik klip transparan kosong dan 1 pipet plastik yang ujungnya runcing," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi,AKP.Agus Arianto.

Selain itu,lanjutnya,personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna Hitam,satu kotak rokok berisi Uang Tunai Rp.150.000 dan 1 unit Sepeda Motor Supra x 125.

Barang bukti tersebut di amankan saat di lakukan penggeledahan di sakunya ketika tersangka duduk menunggu di Sepeda Motor dekat pohon sawit," sebut AKP.Agus Arianto.

Lebih lanjut AKP.Agus Arianto menjelaskan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di sekitar rumah tersangka kerap di pakai sebagai tempat penyalah gunaan dan transaksi Narkoba jenis sabu, bergerak dari informasi itu,petugas lalu melakukan penyelidikan.

" Penangkapan di lakukan petugas dengan cara penyamaran (Undercover Buy) dan mengajak tersangka bertransaksi Narkotika jenis sabu," jelasnya,Kamis (18/05/2023).

Dari hasil interogasi,di ketahui bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak di kenalnya di wilayah Kecamatan Dolok Merawan,Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara.

" Selanjutnya tersangka dan semua barang bukti yang di temukan di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 dan/atau Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(***)Reporter Tono

Posting Komentar

0 Komentar