BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Adanya PP No 38 TH 2017 & Permendagri No 104 TH 2018 Diperlukan Percepatan Pelaksanaan Implementasi Inovasi Daerah.


Kaur:https//mediaindoabadi.co.id - dengan adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah & diterbitkanya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 104 tahun 2018 tentang penilaian & pemberian penghargaan & atau insentif inovasi daerah, maka pemerintah daerah melalui badan perencanaan pembangunan daerah, penelitian & pengembangan (Bappeda-litbang) kabupaten kaur menyelenggarakan kegiatan sosialisasi indeks inovasi daerah (IID) tahun 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh sekretaris daerah kabupaten kaur yang dalam hal ini diwakili oleh asisten administrasi umum Ir. H. Herwan, M.Si yang didampingi sekban perencanaan pembangunan daerah litbang,
Elfi Sofyan & didampingi oleh narasumber dari bappeda-litbang provinsi bengkulu, Titus Candra Erwana & sub koordinator bidang inovasi & teknologi bappeda-litbang provinsi bengkulu, Rahmi Wati.

Turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah kadis kominfo M. Jarnawai, kadis pertanian, Lianto, kadis sosial, Ramdhanizar, kadis PMD, Asdyarman, serta para sekdin, kabid, kasi, kasubbag, yang diwakili oleh OPD-nya masing² bertempat diaula bappeda-litbang rabo, (05/04/2023).

Dalam sambutanya asisten lll tersebut menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan yang sangat baik & bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam menuangkan ide-ide & pemikiran untuk mendukung pembangunan daerah.

"Ya ! 'saya menyambut baik kegiatan ini, karena sosialisasi ini merupakan salah satu aspek strategis dalam mendukung peningkatan akselerasi pembangunan diera otonomi daerah saat ini.

Namun untuk mendukung akselerasi tersebut perlu adanya penetapan kebijakan oleh pemerintah daerah yang harus dilakukan secara cermat, akurat & sesuai dengan azas-azas good governance serta memiliki prediksi yang akurat terhadap arah pembangunan daerah dalam jangka panjang, "ujar Herwan.

Asisten lll melanjutkan dengan adanya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 & permendagri nomor 104 tahun 2018, maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi didaerah, itu artinya kita harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaran pemerintah, seperti memuat kebijakan yang kreatif, inovatif, & implementatif.

Dalam kesempatan ini juga Ir. H. Herwan menyinggung tentang capaian pemerintah daerah diajang innovatif government awart, beliau mengatakan baru ditahun 2022 ini kabupaten kaur terlepas dari predikat kurang inovatif menjadi daerah kategori inovatif.

Dimana pada tahun 2021 berdasarkan keputusan tahun 2021 pemerintah daerah jabupaten kaur memperoleh skor 11.68 masuk dalam kategori kurang inovatif diurutan 331 dari 415 kabupaten se-indonesia & pada tahun 2022 berdasarkan kepmendagri no 400.10.11-6301.A kabupaten kaur memperoleh skor indeks 41.29 dengan kategori inovatif diurutan 245 dari 415 kabupaten se-indonesia.

Tentunya capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras bupati kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H & wakil bupati Herlian Muchrim, ST bersama jajarannya saat ini, serta pihak swasta, juga stakeholder lainnya tidak terkecuali seluruh masyarakat kabupaten kaur.

Diakhir sambutannya asisten lll meminta kepada semua perangkat daerah melalui sosialisasi bergerak untuk berinovasi & melaporkan inovasi yang telah dihasilkan serta menginput data pendukung kepada kementerian dalam negeri Ri melalui aplikasi yang telah disediakan sebagai indikator penilaian indeks inovasi.

Disamping itu dia berharap agar dari internal pemerintah daerah kabupaten kaur mampu meningkatkan kreativitas malalui berbagai inovasi konstruktif sehingga prestasi yang telah dicapaipun dapat ditingkatkan tutupnya.

""( Samsudin )""

Posting Komentar

0 Komentar