BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

UU No 24 Tahun 2011, Agar Para Pekerja Kontruksi Mendapatkan Perlindungan & Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kaur | Undang-undang nomor 24 tahun 2011, agar para pekerja kontruksi mendapatkan perlindungan tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial tetangga/jaminan sosial ketenagakerjaan

Untuk mensosialisasikan perlindungan tenaga kerja kontribusi memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi, dinas pekerjaan umum & penataan ruang PUPR kaur yang bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) pekerjaan kepada kontraktor jasa konstruksi diruang pertemuan dinas PUPR yang bertindak sebagai narasumber kepala bidang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bengkulu, Aidil Fitriansyah, (15/03/2023).

Kepala dinas pekerjaan umum & penataan ruang, "Ismawar Hasdan, S.T.,M.Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini perlu dilakukan, agar para pekerja kontruksi bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang nomor24 tahun 2011 tentang badan penyelengaraan jaminan sosial tetangga & jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BPJS ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja diseluruh indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial," kata Ismawar.

Kadis PUPR ini menambahkan pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan, akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik," ujar Ismawar.

Disi lain, kepala bidang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bengkulu, Aidil Fitriansyah menyampaikan pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait peraturan pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2015 yaitu, perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontsruksi kedalam perlindungan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) & jaminan kematian (JKM).

Menurut Aidil, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjaan kedalam program JKK & JKM dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja konstruksi dari risiko pekerjaan.


""( Samsudin )""

Posting Komentar

0 Komentar