BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner

Komisi 1 DPRD Kaur Rapat Kerja Bersama DLH & DPM-PTSP, Terkait Izin & Limbah Perusahaan

Kaur | Komisi 1 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kaur rapat kerja bersama dinas lingkungan hidup (DLH) & dinas penanaman modal & pelayanan terpadu satu pintu, (DPM-PTSP) diruang rapat komisi 1 DPRD kaur, (06/03/2023 & (15/03/2023).

Ketua komisi 1 DPRD kaur, Deny Setiawan, S.H yang didampingi oleh semua anggota komisi 1 DPRD & dihadiri kepala dinas lingkungan hidup & dinas DPM-PTSP terkait pengawasan izin limbah perusahaan tambak udang & PT. sawit yang ada dikabupaten kaur.

Deny Setiawan, S.H menegaskan, menurutnya permasalahan ini sudah berlarut-larut, saya berharap kepada DLH untuk tegas dalam menindaklanjuti terkait limbah tambak udang yang meresahkan warga masalah bau air & kotoran yang mencemari air sungai & laut ungkapnya.

Persoalan limbah ini sudah menjadi keluh kesah masyarakat sekitar tambak, maksud saya dinas DLH harus bertindak tegas, artinya DLH harus mengadakan penekanan terhadap perusahaan tersebut.

Disisi lain, waka 1 DPRD kaur, Juraidi, S.Sos juga meminta dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan limbah perkebunan sawat PT. APLS yang berlokasi didesa beriang tinggi untuk cros cek & menindaklanjuti keluhan warga tentang izin AMDAL terkait limbah yang mencemari pemukiman warga & memeriksa kembali izin AMDAL tambak udang & PT. APLS tersebut ungkap, Juraidi, S. Sos.

Sementara itu kepala dinas lingkungan hidup melalui, Hamidi Zulkifli menerangkan kepada peserta rapat bahwa, terkait keluhan warga kita sudah melakukan tes labraorium (LAB) & mereka sudah melakukan penindakan berdasarkan hasil LAB sudah sesuai dengan mekanisme aturan AMDAL "ujarnya.

Ditambahkan kepala dinas DPM-PTSP, Suryoto memberikan penjelasan terkait izin AMDAL, DLH yang mengawasi layak atau tidak untuk diberikan izin AMDAL perusahaan tersebut.

Dan perlu juga kami sampaikan terkait izin tambak udang, semuanya sudah memiliki izin nomor induk berusaha (NIB). adapun NIB yang dimaksud adalah salah satu dasar yang dimiliki perusahaan, untuk usaha menengah & tinggi langsung diverifikasi oleh DPM-PTSP. akhir, Suryoto.


"( Samsudin )"

Posting Komentar

0 Komentar