Kaur | Bumi se'ase se'ijean air minum dalam kemasan (AMDK) berseri sudah memiliki SNI & BPOM.
Pemerintah daerah kabupaten kaur terus berinovasi & berkreasi dengan telah terbitnya sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI tanggal 30 desember 2022 & BPOM republik indonesia (RI) MD 120782000100002 tanggal 14 maret 2023 sehingga resmilah air minum dalam kemasan (AMDK) dengan nama berseri.
Orang nomor satu kabupaten kaur, H. Lismidianto, S.H.,M.H melalui kabag ekonomi & SDA, Erni Salbiah menjelaskan bahwa semua persyaratan dari AMDK sudah terpenuhi, hari ini insya allah dalam waktu dekat akan kita resmikan, tentunya menunggu momentum yang tepat.
Air minum dalam kemasan ini sesuai dengan jenis kemasan yang dikeluarkan oleh badan standarisasi & kebijakan jasa industri yaitu berbentuk cup & botol serta dalam bentuk galon terang, Erni Salbiah.
Tentunya dengan sudah terbitnya SNI & BPOM ini secara resmi AMDK berseri yang berlokasi dipondok pusaka siap beroperasi dengan skala untuk diproduksi.
""( Samsudin )""
0 Komentar